Korupsi di Bidang Pendidikan
Berita tentang korupsi mungkin sudah
sering kita dengar sehari-hari di surat kabar, televisi, radio, dan media
publikasi lain. Maraknya kasus korupsi di Indonesia karena belum adanya
tindakan atau hukuman tegas dari pemerintah yang dapat membuat para koruptor
tidak lagi melakukan korupsi. Korupsi tidak hanya terjadi di kursi pemerintahan
saja, melainkan hampir di seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Korupsi
sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penyelewengan atau
penggelapan (uang negara, perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi
atau orang lain. Korupsi berasal dari bahasa Belanda koruptie, yang berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran,
penyuapan, penggelapan, kerakusan, amoralitas dan segala penyimpangan dari
kebenaran. Pengertian tentang korupsi sangatlah banyak, mulai dari para ahli
filosofi sampai tertulis di dalam UUD Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999.
Para pelaku
korupsi bukanlah orang-orang bodoh. Mereka adalah orang-orang berpendidikan
yang dengan sengaja memanfaatkan jabatan dan ilmunya untuk mendapatkan
keuntungan besar untuk dirinya sendiri.
Banyak alasan dan sebab mengapa
mereka melakukan korupsi. Nafsu untuk hidup mewah dengan cepat, jiwa Pancasila
yang belum mantap di setiap warga negara, pengawasan yang belum memadai, mental
dan rasa keagamaan yang rendah, gaji atau pendapat yang rendah, dorongan
keluarga, rasa malu yang rendah dan kesadaran hukum yang masih rendah.
Salah satu korupsi yang sangat parah
adalah di dunia pendidikan. Macam-macam Kasus Korupsi di Bidang Pendidikan yaitu
:
1.
Pengangkatan
jabatan kepala sekolah
2.
Pengadaan
sarana dan prasarana termasuk (seragam, buku, gedung, peralatan, laboratorium
dsb)
3.
Penggunaan
dana BOS
4.
Penerimaan
siswa baru
5.
Undangan
untuk memasuki PTN melalui Undangan
6.
Pengangkatan
guru honorer menjadi CPNS
Enam
kasus dari tindak pidana korupsi bidang pendidikan merupakan aktivitas yang terjadi dalam dunia pendidikan saat ini. Tindak
pidana ini melibatkan beberapa oknum
mulai dari oknum guru, oknum kepala sekolah, dinas pendidikan, kepala daerah bahkan sampai tingkat pusat. Oleh karena itu
kita harus memahami kasus ini sehingga
mampu mengidentifikasi tindak pidana korupsi dalam bidang pendidikan, karena hal ini terkait langsung dengan pendidikan
sebagai sebuah kebutuhan.
Dampak dari Tindakan Korupsi di
Bidang Pendidikan
Korupsi sepertinya sudah membudaya
dalam kehidupan bangsa Indonesia, perbuatan-perbuatan yang kita anggap biasa
seperti memberikan sesuatu kepada orang yang kita hormati dapat digolongkan
tindak korupsi. Ketika telah menjadi budaya maka pemberantasan korupsi juga
harus terstruktur dalam pendidikan, karena pendidikan merupakan saluran dari
proses pembudayaan warga negara. tetapi ketika bidang pendidikan terjadi
tindakan-tindakan korupsi maka proses pembudayaan masyarakat anti korupsi
seperti menanam benih di padang pasir yang tandus. Perbuatan korupsi di bidang
pendidikan akan berdampak langsung pada peserta didik sebagai orang yang
pertama mendapatkan dampak dari perbuatan korup ini. Karena tindak korupsi di
bidang pendidikan dapat saja melanggar Hak Asasi Manusia para peserta didik
untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 31 ayat 4 bahwa negara memprioritaskan angggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan
APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional. Dengan kenaikan anggaran ini seharusnya juga diikuti
dengan program yang tepat pula. Perluasaan akses dan pemerataan mutu pendidikan
di level pendidikan dasar perlu diperhatikan oleh pemerintah. Pemerintah tidak
cukup hanya mengejar mutu di level nasional dengan menggenjot target minimum
untuk lulus ujian, membangun sekolah unggul dan mengandalkan sejumlah murid
berprestasi di ajang nasional maupun internasional. Sekolah unggul dan siswa
berprestasi hanyalah di titik-titik tertentu saja, namun kenyataannya di
sebagian besar daerah, khususnya kawasan miskin dan terpencil, mutu pendidikan
sangat rendah.
Dalam Pasal 31, antara lain
disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya. Selain itu, pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban. Sederhananya, anak Indonesia tidak
boleh lagi terhambat menempuh pendidikan dasar. Namun apa yang terjadi
kenyataannya, masih banyak anak yang tidak dapat mengenyam bangku pendidikan
karena masalah biaya.
Lalu bagaimana dengan bangunan
gedung pendidikan di daerah miskin dan terpencil? Kemana larinya dana
pendidikan itu? Bukankah gedung pendidikan juga merupakan hal yang fital di
dunia pendidikan. Oleh karena itu perlunya peninjauan kembali tentang keadaan
lapangan pendidikan di Indonesia untuk para pemerintah.
Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2011
tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN mengamalkan
untuk mempercepat dan lebih menjamin efektifitas pemberantasan KKN sebagaimana
diamalkan dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang KKN, serta berbagai peraturan
Undang-Undang yang terkait. Sehingga para KPK diberi perlindungan untuk
secepatnya mengurus adanya tindak korupsi di Indonesia.
Kesimpulan
Kasus korupsi di Indonesia belum
adanya tindakan atau hukuman tegas dari pemerintah yang dapat membuat para
koruptor tidak lagi melakukan korupsi. Korupsi tidak hanya terjadi di kursi
pemerintahan saja, melainkan hampir di seluruh aspek kehidupan masyarakat. Korupsi
adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara, perusahaan dan sebagainya)
untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Nafsu untuk hidup mewah dengan cepat adalah
salah satu alasan dan sebab mengapa seseorang melakukan korupsi.
Korupsi adalah tindakan melawan
hukum yang dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan guna memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau
perekonomian Negara.
Tindak korupsi yang terjadi dalam
bidang pendidikan dapat di anatomi menjadi beberapa aktivtas yang rawan terjadi
korupsi yaitu Pengangkatan jabatan kepala sekolah, Pengadaan sarana dan
prasarana termasuk (seragam, buku, gedung, peralatan, laboratorium dsb),
Penggunaan dana BOS, Penerimaan siswa baru, Undangan untuk memasuki PTN melalui
Undangan, Pengangkatan guru honorer menjadi CPNS.
Dampak dari Tindakan Korupsi di
Bidang Pendidikan diantaranya adalah kualitas pendidikan, kerugian finansial,
ketidakadilan sosial, pengurangan tingkat partisipasi, hilangnya akhlak mulia.
Solusi untuk Tindakan Korupsi di
Dunia Pendidikan adalah meningkatkan kualitas SDM pengelola pendidikan,
Meningkatkan kesejehateraan para pekerja pendidikan, pendidikan antikorupsi
untuk semua dan Tata kelola dalam sistem antikorupsi membuka informasi
seluas-luasnya kepada publik terkait pengelolaan anggaran pendidikan dan akses
terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban.
Saran
1. Seharusnya anggaran pendidikan ini
juga diikuti dengan program yang tepat. Misalnya perbaikan gedung sekolah, Perluasaan
akses dan pemerataan mutu pendidikan di level pendidikan dasar perlu
diperhatikan oleh pemerintah.
2. Perlunya peninjauan kembali tentang
keadaan lapangan pendidikan di Indonesia untuk para pemerintah agar tidak dapat
terjadinya tindak korupsi di bidang pendidikan.
3. Meningkatkan kualitas SDM pengelola pendidikan.
Kualitas SDM diyakini berpengaruh langsung terhadap kualitas kinerjanya. Oleh
karena itu, sistem perekrutan pekerja pendidikan harus dibenahi.
4. Meningkatkan kesejehateraan para pekerja
pendidikan. Sehingga para pekerja meningkatkan kinerja dan tanggung jawab
mereka sebagai pelayan sektor pendidikan.
5. Pengawasan juga pengontrolan dari
setiap sistem perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan yang ketat sehingga
kasus korupsi dapat direduksi.