Selasa, 07 Mei 2013

wajib daftar perusahaan



1.     DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
(I) Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut: Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
(I)                 Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a.      Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
b.      Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c.       Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.


2.     Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a.      Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan.
b.      Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c.       Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d.      Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba
e.      Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.


3.     Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan

Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
  1. Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
  2. Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
  3. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
  4. Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  5. Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).



4.     Kewajiban pendaftaran

Pasal 5
1)      Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2)      Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3)      Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4)      Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pasal 6
1)      Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
a.      Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
b.      Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
2)      Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a.      Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi
b.      Persekutuan
c.       Perorangan
d.      Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.

5.     Cara & tempat serta waktu pendaftaran Perusahaan
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.      Perusahaan Berbentuk PT :
1)      Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2)      Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3)      Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4)      Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5)      Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b.      Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1)      Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2)      Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3)      Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4)      Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c.       Perusahaan Berbentuk CV :
1)      Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2)      Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3)      Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d.      Perusahaan Berbentuk Fa :
1)      Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2)      Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3)      Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e.      Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1)      Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2)      Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3)      Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f.        Perusahaan Lain :
1)      Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2)      Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3)      Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g.      Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1)      Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2)      Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3)      Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.

6.      HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN DALAM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
·         Umum
ü  nama perseroan
ü  merek perusahaan
ü  tanggal pendirian perusahaan
ü   jangka waktu berdirinya perusahaan
ü  kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
ü  izin-izin usaha yang dimiliki
ü  alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
ü  alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan

·         Mengenai Pengurus dan Komisaris
ü  nama lengkap dengan alias-aliasnya
ü   setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
ü  nomor dan tanggal tanda bukti diri
ü  alamat tempat tinggal yang tetap
ü  alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesi
ü   Tempat dan tanggal lahir
ü   negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
ü   kewarganegaran pada saat pendaftaran
ü  setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
ü   tanda tangan
ü   tanggal mulai menduduki jabatan

·         Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
ü  modal dasar
ü  banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
ü   besarnya modal yang ditempatkan
ü   besarnya modal yang disetor
ü  tanggal dimulainya kegiatan usaha
ü   tanggal dan nomor pengesahan badan hokum
ü  tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
ü   
·         Mengenai Setiap Pemegang Saham
ü  nama lengkap dan alias-aliasnya
ü  setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
ü  nomor dan tanggal tanda bukti diri
ü  alamat tempat tinggal yang tetap
ü   alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
ü   tempat dan tanggal lahir
ü  negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
ü  Kewarganegaraan
ü  jumlah saham yang dimiliki
ü   jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

·         Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar