Kamis, 23 April 2015

masalah ekonomi



Korupsi di Bidang Pendidikan

Berita tentang korupsi mungkin sudah sering kita dengar sehari-hari di surat kabar, televisi, radio, dan media publikasi lain. Maraknya kasus korupsi di Indonesia karena belum adanya tindakan atau hukuman tegas dari pemerintah yang dapat membuat para koruptor tidak lagi melakukan korupsi. Korupsi tidak hanya terjadi di kursi pemerintahan saja, melainkan hampir di seluruh aspek kehidupan masyarakat.
            Korupsi sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara, perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi berasal dari bahasa Belanda koruptie, yang berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, penyuapan, penggelapan, kerakusan, amoralitas dan segala penyimpangan dari kebenaran. Pengertian tentang korupsi sangatlah banyak, mulai dari para ahli filosofi sampai tertulis di dalam UUD Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999.
            Para pelaku korupsi bukanlah orang-orang bodoh. Mereka adalah orang-orang berpendidikan yang dengan sengaja memanfaatkan jabatan dan ilmunya untuk mendapatkan keuntungan besar untuk dirinya sendiri.
Banyak alasan dan sebab mengapa mereka melakukan korupsi. Nafsu untuk hidup mewah dengan cepat, jiwa Pancasila yang belum mantap di setiap warga negara, pengawasan yang belum memadai, mental dan rasa keagamaan yang rendah, gaji atau pendapat yang rendah, dorongan keluarga, rasa malu yang rendah dan kesadaran hukum yang masih rendah.
Salah satu korupsi yang sangat parah adalah di dunia pendidikan. Macam-macam Kasus Korupsi di Bidang Pendidikan yaitu :
1.      Pengangkatan jabatan kepala sekolah
2.      Pengadaan sarana dan prasarana termasuk (seragam, buku, gedung, peralatan, laboratorium dsb)
3.      Penggunaan dana BOS
4.      Penerimaan siswa baru
5.      Undangan untuk memasuki PTN melalui Undangan
6.      Pengangkatan guru honorer menjadi CPNS

Enam kasus dari tindak pidana korupsi bidang pendidikan merupakan aktivitas yang terjadi dalam dunia pendidikan saat ini. Tindak pidana ini melibatkan beberapa oknum mulai dari oknum guru, oknum kepala sekolah, dinas pendidikan, kepala daerah bahkan sampai tingkat pusat. Oleh karena itu kita harus memahami kasus ini sehingga mampu mengidentifikasi tindak pidana korupsi dalam bidang pendidikan, karena hal ini terkait langsung dengan pendidikan sebagai sebuah kebutuhan.

Dampak dari Tindakan Korupsi di Bidang Pendidikan
Korupsi sepertinya sudah membudaya dalam kehidupan bangsa Indonesia, perbuatan-perbuatan yang kita anggap biasa seperti memberikan sesuatu kepada orang yang kita hormati dapat digolongkan tindak korupsi. Ketika telah menjadi budaya maka pemberantasan korupsi juga harus terstruktur dalam pendidikan, karena pendidikan merupakan saluran dari proses pembudayaan warga negara. tetapi ketika bidang pendidikan terjadi tindakan-tindakan korupsi maka proses pembudayaan masyarakat anti korupsi seperti menanam benih di padang pasir yang tandus. Perbuatan korupsi di bidang pendidikan akan berdampak langsung pada peserta didik sebagai orang yang pertama mendapatkan dampak dari perbuatan korup ini. Karena tindak korupsi di bidang pendidikan dapat saja melanggar Hak Asasi Manusia para peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 4 bahwa negara memprioritaskan angggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan kenaikan anggaran ini seharusnya juga diikuti dengan program yang tepat pula. Perluasaan akses dan pemerataan mutu pendidikan di level pendidikan dasar perlu diperhatikan oleh pemerintah. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar mutu di level nasional dengan menggenjot target minimum untuk lulus ujian, membangun sekolah unggul dan mengandalkan sejumlah murid berprestasi di ajang nasional maupun internasional. Sekolah unggul dan siswa berprestasi hanyalah di titik-titik tertentu saja, namun kenyataannya di sebagian besar daerah, khususnya kawasan miskin dan terpencil, mutu pendidikan sangat rendah.
Dalam Pasal 31, antara lain disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Selain itu, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban. Sederhananya, anak Indonesia tidak boleh lagi terhambat menempuh pendidikan dasar. Namun apa yang terjadi kenyataannya, masih banyak anak yang tidak dapat mengenyam bangku pendidikan karena masalah biaya.
Lalu bagaimana dengan bangunan gedung pendidikan di daerah miskin dan terpencil? Kemana larinya dana pendidikan itu? Bukankah gedung pendidikan juga merupakan hal yang fital di dunia pendidikan. Oleh karena itu perlunya peninjauan kembali tentang keadaan lapangan pendidikan di Indonesia untuk para pemerintah.
Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2011 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN mengamalkan untuk mempercepat dan lebih menjamin efektifitas pemberantasan KKN sebagaimana diamalkan dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang KKN, serta berbagai peraturan Undang-Undang yang terkait. Sehingga para KPK diberi perlindungan untuk secepatnya mengurus adanya tindak korupsi di Indonesia.

 Kesimpulan

Kasus korupsi di Indonesia belum adanya tindakan atau hukuman tegas dari pemerintah yang dapat membuat para koruptor tidak lagi melakukan korupsi. Korupsi tidak hanya terjadi di kursi pemerintahan saja, melainkan hampir di seluruh aspek kehidupan masyarakat. Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara, perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Nafsu untuk hidup mewah dengan cepat adalah salah satu alasan dan sebab mengapa seseorang melakukan korupsi.
Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan guna memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara.
Tindak korupsi yang terjadi dalam bidang pendidikan dapat di anatomi menjadi beberapa aktivtas yang rawan terjadi korupsi yaitu Pengangkatan  jabatan kepala sekolah, Pengadaan sarana dan prasarana termasuk (seragam, buku, gedung, peralatan, laboratorium dsb), Penggunaan dana BOS, Penerimaan siswa baru, Undangan untuk memasuki PTN melalui Undangan, Pengangkatan guru honorer menjadi CPNS.
Dampak dari Tindakan Korupsi di Bidang Pendidikan diantaranya adalah kualitas pendidikan, kerugian finansial, ketidakadilan sosial, pengurangan tingkat partisipasi, hilangnya akhlak mulia.
Solusi untuk Tindakan Korupsi di Dunia Pendidikan adalah meningkatkan kualitas SDM pengelola pendidikan, Meningkatkan kesejehateraan para pekerja pendidikan, pendidikan antikorupsi untuk semua dan Tata kelola dalam sistem antikorupsi membuka informasi seluas-luasnya kepada publik terkait pengelolaan anggaran pendidikan dan akses terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban.


Saran

1.      Seharusnya anggaran pendidikan ini juga diikuti dengan program yang tepat. Misalnya perbaikan gedung sekolah, Perluasaan akses dan pemerataan mutu pendidikan di level pendidikan dasar perlu diperhatikan oleh pemerintah.
2.      Perlunya peninjauan kembali tentang keadaan lapangan pendidikan di Indonesia untuk para pemerintah agar tidak dapat terjadinya tindak korupsi di bidang pendidikan.
3.      Meningkatkan kualitas SDM pengelola pendidikan. Kualitas SDM diyakini berpengaruh langsung terhadap kualitas kinerjanya. Oleh karena itu, sistem perekrutan pekerja pendidikan harus dibenahi.
4.      Meningkatkan kesejehateraan para pekerja pendidikan. Sehingga para pekerja meningkatkan kinerja dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan sektor pendidikan.
5.      Pengawasan juga pengontrolan dari setiap sistem perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan yang ketat sehingga kasus korupsi dapat direduksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar