American Institute Akuntan Publik (AICPA) adalah
asosiasi nasional profesi Akuntan Publik (CPA) di Amerika Serikat , dengan lebih
dari 360.000 anggota, termasuk CPA dalam bisnis dan industri, praktek umum,
pemerintah, dan pendidikan; siswa afiliasi; dan asosiasi internasional. AICPA
memiliki kantor di New York City ; Washington, DC ; Durham, NC ; Ewing, NJ ; and Lewisville, TX . The AICPA
memiliki kantor di New York City , Washington, DC , Durham, NC ; Ewing, NJ , dan Lewisville, TX .
The AICPA merupakan profesi nasional dalam menghadapi
aturan pembuatan, penetapan standar dan badan-badan legislatif,
kelompok-kelompok kepentingan umum, negara BPA masyarakat, dan organisasi
profesional lainnya. The AICPA's proactive communications program is designed
to inform regulators, legislators, the public, and others of the varied roles
and functions of CPAs in society. proaktif The AICPA's Komunikasi Program ini
dirancang untuk menginformasikan regulator, legislatif, masyarakat, dan
lain-lain bervariasi peran dan fungsi CPA dalam masyarakat.
The AICPA's didirikan pada tahun 1887 sebagai profesi
yang dibedakan dengan persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional
yang tinggi, ketat kode etik profesional, status lisensi, dan komitmen untuk
melayani kepentingan publik.
KODE
PERILAKU PROFESIONAL
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang
mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap
anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional
yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas
kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing
individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri
dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika
dan kaidah etika.
PRINSIP
– PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA & IAI
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC sebagai berikut
:
a.
Integritas
Seorang akuntan professional harus
tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan
bisnis
b.
Objektivitas
Seorang akuntan professional
seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang
berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau
bisnis
c.
Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional
mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan
skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten
berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang
akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan
professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
d.
Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus
menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut
kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak
hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi
yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak
boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak
ketiga.
e.
Perilaku Profesional
Seorang akuntan professional harus
patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari
tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
Prinsip –
prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
1.
Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab
mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional
dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
2.
Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi.
4.
Objectivitas dan
Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasaatestasi lainnya.
5.
Due Care
Seorang anggota harus mematuhi
standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan
kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan
kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
6.
Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik
harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
vera christina;27211256;4eb25
Sumber
:
Auditing
dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J
dkk
AICPA, Code of
Professional Conduct
IFAC
Ethics Committee
Tidak ada komentar:
Posting Komentar