1. Hubungan Hukum Perdata dan
Hukum Dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari
Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan
hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang
lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam
memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan
peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam
usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur
hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam
lapangan perdagangan .
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis
dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan. Hukum Dagang Indonesia terutama
bersumber pada :
·
Hukum
tertulis yang dikofifikasikan :
-
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
-
Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
·
Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan,
yaitu peraturan
perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan
perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Sifat hukum dagang yang merupakan
perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum
dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum
dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri
atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.
Hal ini dapat dilihat
dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata. Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata. Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
KUHD lahir bersama
KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi
juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan
ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di
Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya,
buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal. Hukum
Dagang di Indonesia bersumber pada :
1.
hukum
tertulis yang dikodifikasi yaitu:
a. KUHD
b. KUH Perdata
2.
hukum
tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak
Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan antara KUHD
dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang
semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya
hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan
internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang
merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang
meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex
Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga
dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak
mengaturnya secara khusus.
2. BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak
tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala
kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang
diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang
melakukan kegiatan usaha.
Yang
dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
- Terang-terangan
- Teratur bertindak keluar, dan
- Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian
pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab
dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah.
Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
- Perusahaan Seorangan
- Perusahaan Persekutuan (CV)
- Perusahaan Terbatas (PT)
3.
Hubungan Pengusaha dengan Pembantunya
Dalam Hukum Dagang
Hukum Dagang
adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum
perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam
perdagangan.
Berlakunya
Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya
mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi
sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan
Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap
pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan
pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara
lain :
Menurut
Hukum, Perusahaan adalah mereka yang
melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal
(dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan
terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan
barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Menurut
Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan
adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan
perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
Menurut
Molengraff, mengartikan
perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan
secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan
cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
Menurut
Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha adalah setiap orang atau badang
hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan
juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk sebagai
berikut :
·
Ia seorang
diri saja
·
Ia sendiri dan
dibantu oleh para pembantu, Orang lain yang mengelolah dengan pembantu –
pembantu.
Pembantu –
pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
·
Didalam
Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas
dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
·
Diluar
Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang
sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa
dan penerima kuasa dan kan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal
1792 KUH Perdata.
4. Pengusaha dan Kewajibannya Dalam Hukum dagang
Pengusaha adalah setiap orang yang
menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus
dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan Pasal 6 KUH Dagang,
menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan
perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua
hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat
diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen keuangan Terdiri dari
catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti
adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya Terdiri dari data
atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan Perusahaan Dengan adanya
Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985. Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi
yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau
peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut:
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut:
a. Barang siapa yang menurut
undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan
perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya
tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3
(tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta
rupiah).
b. Barang siapa melakukan atau menyuruh
melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan
diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
5. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di
Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1)
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
2)
Badan
Usaha Milik Swasta
3)
Koperasi
Pembagian
atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945
khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi
Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini
terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas –
batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia
diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja
kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada
batasanya.
Adapun batas – batas
tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha
ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu
usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian
negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja, hasil pertambngan, dan
sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai
hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha perlistrikan, air minum. Kereta
api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya
Terhadap kedua jenis
usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya
boleh dikelola Negara.
6.
Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan
Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis
yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk
menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan
oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan
menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi
Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng
saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan
tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada
modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang
dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan
Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan
tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda
dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi
para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang
dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan
pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu
tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini
tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal
yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang –
utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas
(Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan
bentuk ini adalah :
·
Memiliki
masa hidup yang terbatas.
·
Pemisahan
kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
·
Kemampuan
memperoleh modal yang sangat luas.
·
Penggunaan
manajer yang profesional.
7.
Koperasi
Koperasi
adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz
kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat
dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1) Koperasi Sekolah
2) Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3) KUD
4) Koperasi Konsumsi
5) Koperasi Simpan Pinjam
6) Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
·
Keanggotaan
bersifat suka rela
·
Pengelolaan
bersifat demokratis
8.
Yayasan
Yayasan
adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial
kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti
Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat
dll.
9.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha
apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali
jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN
adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di
Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya
adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah,
baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN
adalah :
·
Tujuan
utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
·
Berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
·
Pada
umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
·
Mempunyai
nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak
serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
·
Dapat
dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
·
Seluruh
atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman
dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
·
Setiap
tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi
laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan
menjadi 3 jenis yaitu :
a.
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari
keuntungan.
b.
Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahan
ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani
masyarakat dan mencari keuntungan
c.
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara
dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar