Pengertian Sengketa
Sengketa adalah perilaku pertentangan
antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum
dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Sengketa dapat di selesaikan dengan
berbagai cara dintara nya :
·
Negosiasi
·
Mediasi
·
Arbitrasi
·
Konsiliasi
·
Enquiry
(Penyelidikan)
·
Pengadilan
Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk
pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak
bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian
sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh
mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian.
Arbitrase
Arbitrase adalah kekuasaan untuk
menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
Perbandingan antara Perundingan,
Arbitrase, dan Ligitasi
Perbedaan antara Perundingan,
Arbitrase, dan Ligitasi ialah sebagai berikut :
·
Perundingan
ialah tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang
bisa diterima.
·
Arbitrase
merupakan kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
·
Ligitasi
adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke
pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas
kerusakan.
Jadi
perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian
pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua
belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika
kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu
memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan
dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau
pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar