Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaandari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan
untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. Pengertian Hukum yang
mengandung makna luas meliputi semua peraturan.
Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian
hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya,
contohnya:
1.
Menurut Van
Kan
Hukum merupakan keseluruhan
peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di
dalam masyarakat.
2.
Menurut
Utrecht
Hukum merupakan himpunan
peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3.
Menurut
Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan
baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam
masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Ditinjau
dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :
·
Hukum
tertulis ( statute law, written law )
·
Hukum tak
tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
a.
Adanya peraturan/ketentuan
yang memaksa
b.
Berbentuk tertulis
maupun tidak tertulis
c.
Mengatur
kehidupan masyarakat
d.
Mempunyai
sanksi.
Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat
mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis
sering disebut perundang undangan tertulis atau hokum tertulis dan
kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan
yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat.
Dalam
perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat
pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma
merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan
mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga
segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa
agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
ü Hukum mempunyai cirri memerintah dan
melarang
ü Hukum mempunyai sifat memaksa
ü Hukum mempunyai daya yang mengikat
fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka
hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan
siapa yang benar.
c. Sebagai
penggerak pembangunan
Daya mengikat dan
memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan
pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang
lebih maju.
d. Fungsi kritis
hokum
Dr. Soedjono
Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan: “Dewasa
ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis,
yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur
pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk
didalamnya”.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum
yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal,
seperti :
·
Hukum
materiil : yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
·
Hukum
formal : yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Namun terdapat pula
beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti
:
1. Menurut Edward Jenk, bahwa terdapat 3
jenis sumber hukum atau yang biasa disebut “Forms Of Law”, antara lain :
·
Statutory
·
Judiviary
·
Literaty
2. Menurut G.W. Keeton, sumber hukum
terbagi menjadi :
·
Binding sources (formal) yang terdiri dari :
a. Custom
b. Legislation
c. judical precedents
·
Persuasive sources (materiil) yang terdiri dari :
a. principles of morality or equity
b. professional opinion
Kodifikasi
Hukum
Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adlah pembukuan secara
lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya
kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hokum :
1. Aliran
Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar
undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran
Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran
Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie
Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam
undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan
dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara
lain. Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk
mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan
rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil
Prancis atau Code Napoleon. Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah
aliran legisme. Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata,
KUHD dan KUHAP.
KAIDAH / NORMA
Pengertian
norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita
berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah
tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma
atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.
Hukum
merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi
tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan
maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai
sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum. Hakikat Kaidah
Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan
adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan
sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai
diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah
laku manusia dalam pergaulan hidupnya
Norma Hukum
Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan
negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan
dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan
perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa
ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan
hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar,
yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
- “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
- “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
- “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam
bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan.
Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat
oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu,
norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Kehidupan
manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma -
norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah -
kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana
kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya
itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga
saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh”
diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga
berisi suruhan yang sama.
Dengan
demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan
untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”,
“penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama,
kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan
karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati
(insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan
dan norma hukum sumbernya peraturan perundang - undangan.
Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan
timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan
hukum perumahan). Contoh hukum ekonomi :
ü Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik
maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
ü Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat
dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
ü Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka
banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
ü Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah
penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
ü Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka
jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan
barang dan jasa secara umum.
Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga
kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar