1.
DASAR
HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) pasal 23 : Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam
register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie
(pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya
pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam
keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan
untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan
itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas
diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat
kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai
ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam
pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan
UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang
berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56
KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan
tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998
diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah
dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu
berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma,
persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya
diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita
membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
(I) Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut: Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(I) Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut: Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21
ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
(I)
Direksi
perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a. Akta pendirian beserta surat pengesahan
Menteri Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar beserta
surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar beserta
laporan kepada Menteri Kehakiman.
2.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib
dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a.
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan Daftar catatan
resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan.
b.
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c.
Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu jenis perusahaan Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan
adalah pengusaha yang bersangkutan.
d.
Usaha adalah
setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba
e.
Menteri
adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan
yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta
keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan
dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan
daftar perusahaan :
- Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang
dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4.
Kewajiban pendaftaran
Pasal 5
1)
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2)
Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3)
Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4)
Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pasal 6
1)
Dikecualikan
dari wajib daftar ialah :
a.
Setiap
Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur
dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40)
jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah
diubah dan ditambah;
b.
Setiap
Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri
atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta
tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu
persekutuan.
2)
Perusahaan
Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya
diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar
Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya
di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu,
anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pasal 8
Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a.
Badan Hukum,
termasuk di dalamnya Koperasi
b.
Persekutuan
c.
Perorangan
d.
Perusahaan
lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
5. Cara & tempat serta waktu pendaftaran
Perusahaan
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau
Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II
ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk
menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
1)
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang
telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2)
Asli
dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3)
Asli
dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4)
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5)
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1)
Asli
dan copy Akta Pendirian Koperasi
2)
Copy
Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3)
Copy
surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4)
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
1)
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2)
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3)
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
1)
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2)
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3)
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1)
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2)
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3)
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
f.
Perusahaan
Lain :
1)
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2)
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3)
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan
Perwakilan Perusahaan :
1)
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau
surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor
Pembantu dan Perwakilan.
2)
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3)
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
6. HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN DALAM
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Hal
yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ;
perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu
terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak
H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan
bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
·
Umum
ü nama perseroan
ü merek perusahaan
ü tanggal pendirian perusahaan
ü jangka waktu berdirinya perusahaan
ü kegiatan pokok dan kegiatan lain dari
kegiatan usaha perseroan
ü izin-izin usaha yang dimiliki
ü alamat perusahaan pada waktu didirikan
dan perubahan selanjutnya
ü alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, agen serta perwakilan perseroan
·
Mengenai
Pengurus dan Komisaris
ü nama lengkap dengan alias-aliasnya
ü setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan
nama sekarang
ü nomor dan tanggal tanda bukti diri
ü alamat tempat tinggal yang tetap
ü alamat dan tempat tinggal yang tetap,
apabila tidak bertempat tinggal Indonesi
ü Tempat dan tanggal lahir
ü negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan
di luar wilayah negara RI
ü kewarganegaran pada saat pendaftaran
ü setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan yang sekarang
ü tanda tangan
ü tanggal mulai menduduki jabatan
·
Kegiatan
Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
ü modal dasar
ü banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham
ü besarnya modal yang ditempatkan
ü besarnya modal yang disetor
ü tanggal dimulainya kegiatan usaha
ü tanggal dan nomor pengesahan badan hokum
ü tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran
ü
·
Mengenai
Setiap Pemegang Saham
ü nama lengkap dan alias-aliasnya
ü setiap namanya dulu bila berlainan
dengan yang sekarang
ü nomor dan tanggal tanda bukti diri
ü alamat tempat tinggal yang tetap
ü alamat dan negara tempat tinggal yang tetap
bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
ü tempat dan tanggal lahir
ü negara tempat lahir, jika dilahirkan di
luar wilayah negara R.I
ü Kewarganegaraan
ü jumlah saham yang dimiliki
ü jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
·
Akta
Pendirian Perseroan
Pada waktu
mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar