1.
SUBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan
hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum
terdiri dari dua jenis :
A.
Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek
hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum
yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan
hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang
dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi
perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
ü
Cakap
melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21
tahun dan berakal sehat)
ü
Tidak cakap
melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang
tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
Ø Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai
usia 21 tahun).
Ø Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele)
yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
Ø Kurang cerdas.
Ø Sakit ingatan.
Ø Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus
sebagai istri.
Ø Badan Hukum ( Rechts Person )
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan
yakni orang-orang (persoon)
yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak
hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia
seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama
sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum
dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya
suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:
·
Didirikan
dengan akta notaries
·
Didaftarkan
di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat
·
Dimintakan
pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan
khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan
Menteri Keuangan
·
Diumumkan
dalam berita Negara Republik Indonesia
B.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
v Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan
publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum
publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa
berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif
(Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
v Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum
privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu
yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut
hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan,
badan amal.
2. OBYEK HUKUM
Usia
dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut
dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang
ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap
sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa dan sudah
bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Di mata hukum, batas usia dewasa
seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya
orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek
hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk
membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu,
misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan
dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.
Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan
KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah
(pernah) menikah. Bertahun2 batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli
hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah & bangunan yang terdaftar atas
nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan
penjualan atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari
Pengadilan negeri setempat. Demikian pula untuk melakukan tindakan pendirian
suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang pendirinya adalah seseorang yang
belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang tuanya.
Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan
diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat
pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa
:
Penghadap
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
-
Paling
sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.
-
Cakap
melakukan perbuatan hukum.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak
diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia
18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak
selaku subjek hukum.
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,
yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau
segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek
hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek
Hukum :
·
Benda yang
bersifat kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu
benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
1.
Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan.
Dibedakan
menjadi sebagai berikut :
-
Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
-
Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda
bergerak, hak pakai (Gebruik)
atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2.
Benda tidak
bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi
sebagai berikut :
-
Benda tidak
bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
-
Benda tidak
bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau
dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok
-
Benda tidak
bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda
yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat
bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
·
Benda yang
bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan
hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan
untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur
melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, membedakan benda bergerak
dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal, yakni
:
v Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda
bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu
berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut.
Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
·
Penyerahan
(Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda
bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan
ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
·
Daluwarsa
(Verjaring)
Daluwarsa
(Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab
bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut
sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
·
Pembebanan
(Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda
bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak
dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah
digunakan fidusia.
3. Hak
Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan
hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang
memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak
jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata
tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata
tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang
meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari
pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
·
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal
1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun
yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang
masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk
didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan
pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
ü Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang).
ü Benda tersebut dapat dipindah tangankan
haknya kepada pihak lain.
·
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus
merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak
tanggungan, dan fidusia.
Ø Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa
gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang
diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin
suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk
mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur
lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan
untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat
Gadai yakni :
o Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud.
o Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian
pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar
hutangnya kembali.
o Adanya sifat kebendaan.
o Syarat inbezitz
telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi
gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
o Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
o Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
o Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya
sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari
hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan
pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda
bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan
berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten. Hak
pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung
yakni pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan
sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk
pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan
barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan
setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku, yakni :
- Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai.
- Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
- Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
- Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
- Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Ø Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata
adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian
dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat
hipotik yakni :
o Bersifat accesoir
yakni seperti halnya dengan gadai
o Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit
desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan
tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.
o Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang
yang lain (droit de preference)
berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
o Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni sebelum dikeluarkan
undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak
termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang
hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek
hipotik hanya meliputi hal berikut, yaitu kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas
berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan
undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal
berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena
bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata
kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian
yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu
adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang
pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan
yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan
air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa
kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam
suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan
dalam suatu undang-undang tersendiri.
Kapal terbang dan helikopter berdasarkan
undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status
hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap
pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran
yang berlaku di Indonesia.
Ø Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak
tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang
dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan
tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan
demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri
sebagai berikut :
o Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap
kreditur lainya .
o Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam
tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
o Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas
sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
o Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang
bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
o Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang).
o Benda tersebut dapat dipindah tangankan
haknya kepada pihak lain.
o Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan
oleh undang-undang.
o Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam
daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997
tentang pendaftaran.
Obyek hak
tanggungan, yakni :
o Hak milik (HM).
o Hak guna usaha ( HGU), seperti rumah susun
berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
o Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak
tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
Ø Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht)
yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor
antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan
atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh
debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah
hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang
artinya hak milik (bezit)
dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan
(pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara
pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan
kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999
tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak
ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak
kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam
bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni berdasarkan pasal
4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu
perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi
suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat
dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila
perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda
adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak
terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani
hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi
persyaratan, antara lain :
ü Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani
dengan hak tanggungan.
ü Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan
hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani
dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang
harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta
jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia
yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti
kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia
yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya
jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
ü Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
ü Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh
debitor.
ü Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan
fidusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar